Madrasah Aliyah Annur Nusa Kecamatan Kahu, melaksanakan “Bimtek dan Bedah Instrument Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan pada hari Minggu (28/04/2024)
Dengan Nara Sumber Tunggal Sekertaris Pokjawas Prop.Sulsel, Andi Nurbudiman, S.Pd.,M.Si
Kegiatan ini dibuka dan ditutup oleh Pengawas Madrasah, Drs.Muh.Arifin, M.Pd
Dalam sambutan memberikan apresiasi Kepala Madrasah dan seluruh civitas MA Annur Nusa, atas inisiatif melaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi Civitas MA Annur Nusa dalam mengelola .
Tentu dengan tujuan meningkatkan pemahaman kepada guru indikator atau instrumen pemantauan 8 SNP, sehingga kualitas out put semakin meningkat,
Kepala Madrasah dalam opening statemen, bahwa Dasar kegiatan ini membedah instrumen 8 SNP adalah
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dengan tujuan untuk mereview dan mengapdate kompetensi Guru dan peningkatan mutu madrasah.
Dalam pengantar materi, Nara sumber menjelaskan bahwa
Dalam konteks pendidikan, ukuran kualitas layanannya dapat dilihat dari beberapa hal, yaitu: kompetensi lulusannya (wajib menguasai kompetensi dasar esensial minimal), proses pembelajaran di kelas dan proses pendidikan di lingkungan sekolah, kompetensi dan kinerja Guru, relevansi substansi pendidikan, sistem penilaian, pengelolaan, sarana-prasarana, dan pengelolaan pembiayaan.
Nara sumber membedah 8 SNP dari point’ ke point’ dengan rinci dan jelas dilengkapi contoh dokument dan alat bukti lainnya.MA Annur Nusa sukses laksanakan Bedah 8 SNP
Madrasah Aliyah Annur Nusa Kecamatan Kahu, melaksanakan “Bimtek dan Bedah Instrument Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan pada hari Minggu (28/04/2024)
Dengan Nara Sumber Tunggal Sekertaris Pokjawas Prop.Sulsel, Andi Nurbudiman, S.Pd.,M.Si
Kegiatan ini dibuka dan ditutup oleh Pengawas Madrasah, Drs.Muh.Arifin, M.Pd
Dalam sambutan memberikan apresiasi Kepala Madrasah dan seluruh civitas MA Annur Nusa, atas inisiatif melaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi Civitas MA Annur Nusa dalam mengelola .
Tentu dengan tujuan meningkatkan pemahaman kepada guru indikator atau instrumen pemantauan 8 SNP, sehingga kualitas out put semakin meningkat,
Kepala Madrasah dalam opening statemen, bahwa Dasar kegiatan ini membedah instrumen 8 SNP adalah
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dengan tujuan untuk mereview dan mengapdate kompetensi Guru dan peningkatan mutu madrasah.
Dalam pengantar materi, Nara sumber menjelaskan bahwa
Dalam konteks pendidikan, ukuran kualitas layanannya dapat dilihat dari beberapa hal, yaitu: kompetensi lulusannya (wajib menguasai kompetensi dasar esensial minimal), proses pembelajaran di kelas dan proses pendidikan di lingkungan sekolah, kompetensi dan kinerja Guru, relevansi substansi pendidikan, sistem penilaian, pengelolaan, sarana-prasarana, dan pengelolaan pembiayaan.
Nara sumber membedah 8 SNP dari point’ ke point’ dengan rinci dan jelas dilengkapi contoh dokument dan alat bukti lainnya.
